Siapa Saja yang Tidak Layak Menerima Bansos???? Ada 12 Kriteria yang Tidak Layak Bansos.
![]() |
12 Kriteria yang Tidak Layak Bansos. |
Bantuan sosial wujud perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia, Yang tentunya ditujukan kepada orang miskin sebagai sasaran penerimanya. Karena ini merupakan amanat dari UUD 1945 ayat 1 (satu). Pemerintah melalui Kementerian Sosial memiliki peran utama dalam hal kebijakan maupun teknis, dalam menjalankan pemberian bantuan sosial.
Dari waktu ke waktu, pemberian bantuan sosial sering dianggap oleh sebagian masyarakat tidak tepat sasaran. Ini bisa terjadi karena berbagai sebab, diantaranya data yang kurang update, adanya dampak politik di tingkat bawah, kurangnya pengawasan, kurangnya pengetahuan kriteria penerima, perpindahan penduduk, kesadaran diri dari penerima bansos itu sendiri dan sebab-sebab lainnya.
Oleh karena itu, peran berbagai pihak sangat diperlukan agar penerima bansos dapat lebih tepat sasaran. Pendamping sosial sebagai tangan panjang Kementerian Sosial yang ditugaskan di tiap desa/kelurahan harus dapat berkoordinasi dan mendorong agar aparat desa melakukan update data penerima bansos setiap saat sesuai dengan kondisi warganya saat ini.
Update data penerima bansos dilakukan melalui aplikasi SIKS NG Kemensos, dimana tiap desa/kelurahan memiliki kewenangan untuk menghapus maupun mengajukan berdasarkan hasil musyawarah (musdes/muskel). Update data dapat dilakukan oleh desa/kelurahan pada tanggal 15-21 setiap bulannya.
Pendamping sosial melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) yang dilakukan setiap bulannya kepada KPM PKH juga terus mensosialisasikan siapa saja yang berhak dan layak menerima bansos. KPM yang masih pada usia produktif dan sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun didorong agar mau graduasi mandiri. Graduasi mandiri adalah istilah untuk yang sudah menyatakan lulus dari penerima bansos PKH karena sudah mampu ekonominya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut 12 kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial :
- Menerima Penghasil di atas UMP/UMK
- Pensiunan ASN/TNI/POLRI
- Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
- Pemilik atau Pengurus Perusahaan
- Perangkat Desa Aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah Menerima Bantuan lain di luar Kemensos
- Menolak Menerima Bantuan
- Alamat Penerima Tidak Ditemukan
- Penerima Tidak Ditemukan
- Meninggal Dunia
- ASN/TNI/POLRI
Jika menemukan di antara 12 kriteria tersebut masih menerima bansos, dapat melapor ke aparat desa atau juga dapat secara mandiri mengirim sanggahan melalui Aplikasi Cek Bansos. Ini merupakan wujud peran masyarakat ikut mengawasi penerima bantuan sosial agar tepat sasaran.
Posting Komentar untuk "Siapa Saja yang Tidak Layak Menerima Bansos???? Ada 12 Kriteria yang Tidak Layak Bansos."
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.