Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SOSIALISASI KEPMENSOS NOMOR 150 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PROSES USULAN DATA SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DTKS / BANSOS

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 Tahun 2022

GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN DTKS
Secara umum proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang meliputi :
  1. Proses utama / Proses usulan data, 
  2. Verifikasi dan validasi, 
  3. Pengendalian/penjaminan kualitas, 
  4. Penetapan, dan 
  5. Penggunaan.
Selain 5 tahap tesebut, ada juga entitas yang ikut berperan dalam pengelolaan DTKS, diantaranya :

Peran setiap entitas dalam pengelolaan DTKS
  1. Masyarakat, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, serta penggunaan
  2. Pemerintah Provinsi, memiliki peran penggunaan
  3. Pemerintah Kabupaten / Kota, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
  4. Kementerian / Lembaga lain, memiliki peran verifikasi dan validasi, dan penggunaan
  5. Kementerian Sosial, memiliki peran penyampaian usulan, verifikasi dan validasi, penetapan, serta penggunaan
  6. Perguruan Tinggi, memiliki peran pengendalian dan penjaminan kualitas.
DTKS HARUS MEMENUHI INTEGRITAS DATA :
  1. Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal.
  2. Data perorangan yang mempunyai nomor induk kependudukan, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Data keluarga, kelompok, dan masyarakat yang merupakan himpunan data perorangan.
  4. Data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan
  5. Kelengkapan atribut data.
TIME SCHEDULE USULAN BANSOS / DTKS
Penyampaian usulan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan :

Time Schedule Usulan Bansos / DTKS
  1. Usulan PBI DTKS paling lambat sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya
  2. Usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulannya
  3. Waktu unggah dokumen pengesahan usulan Bansos dan PBI Non DTKS dimulai tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulannya
SUMBER USULAN DTKS
  1. Pemerintah Kabupaten / Kota
  2. Kementerian Sosial
  3. Warga Indonesia Secara Mandiri
PROSES BISNIS DAN ALUR DATA DTKS

Proses Bisnis dan Alur Data DTKS

TATA CARA PENYAMPAIAN USULAN DTKS / BANSOS
  1. Usulan data dapat diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain.
  2. Pemerintah Daerah mengusulkan data melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  3. Dinas Sosial wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data
  4. Pengadilan/penjamin kualitas oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri
  5. Pemerintah Daerah menyampaikan usulan menggunakan SIKS-NG
  6. Usulan yang disampaikan harus memenuhi kriteria
  7. Usulan data dilengkapi informasi tambahan, seperti data disabilitas, hamil, dan lainnya
  8. Usulan setiap bantuan sosial disampaikan secara lengkap beserta anggota keluarganya
  9. Usulan yang disampaikan melalui SIKS-NG harus dilengkapi dengan dokumen/surat pengesahan
  10. Sebelum mencetak pengesahan, petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan
  11. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang berhak mewakili atas nama kepala daerah
  12. Usulan yang tidak dilengkapi dengan surat pengesahan secara otomatis menjadi usulan pada periode berikutnya
Tata Cara Penyampaian Usulan DTKS / Bansos

VERIFIKASI DAN VALIDASI
  1. Verifikasi kelayakan dilaksanakan setiap bulan.
  2. Waktu pelaksanaan Verifikasi kelayakan dimulai dari tanggal 14 s.d. satu hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulan.
  3. Verifikasi kelayakan dilakukan terhadap data penerima program dari periode sebelumnya.
  4. Data penerima program untuk diverifikasi ditayangkan di SIKS-NG paling lambat akhir minggu ke-2 setiap bulan.
  5. Batas akhir finalisasi dan pengunggahan dokumen/surat pengesahan termasuk tanggal dokumen/surat satu hari sebelum hari terakhir setiap bulan.
  6. Dokumen/surat pengesahan ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang berhak mewakili atas nama kepala daerah.
  7. Pengunggahan dokumen/surat pengesahan dilakukan melalui SIKS-NG menggunakan akun kepala daerah dan/atau petugas yang memiliki hak akses untuk validasi.
Penerima manfaat dapat dinyatakan tidak layak jika memenuhi kriteria:
  1. Alamat tidak ditemukan
  2. Meninggal dunia (Kecuali pengurus yang memiliki ahli waris)
  3. Memiliki pekerjaan sebagai
  4. PNS/TNI/Polisi/Aparatur Negara Lainnya
  5. Dianggap/dinilai sudah mampu dan atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
  6. Pensiunan PNS/Polisi/TNI
  7. Sudah tidak memiliki komponen sesuai dengan kriteria program bantuan penerima manfaat terdaftar
  8. Alasan lain yang dapat dituliskan pada kolom alasan
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS dinilai menjadi titik terang untuk melaksanakan pemutakhiran DTKS dengan lebih baik lagi.

Peran DTKS ini menjadi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat miskin. Oleh sebab itu, dibutuhkan DTKS yang valid dan termutakhirkan dengan baik agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.

Diharapkan dengan adanya Kepmensos ini, memudahkan proses warga masyarakat miskin untuk bisa masuk ke dalam DTKS serta memudahkan petugas dalam pelaksanaan pemutakhiran DTKS.

7 komentar untuk "SOSIALISASI KEPMENSOS NOMOR 150 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PROSES USULAN DATA SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DTKS / BANSOS"

  1. bisa share Kepmensos nomor 150 tahun 2022 ini dalam bentuk PDF. biar lihat isinya secara detail

    BalasHapus
  2. jika KPM PKH sudah 9 th, apakah harus di graduasi paksa/sistem?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika hingga 9 th, KPM belum keluar dari program maka yang harus kita evaluasi adalah fungsi dari PPKH, karena fungsi dari PPKH tujuannya adalah agar KPM nya mampu keluar dari kemiskinan, disamping tugas update data (status komponen KPM). Maka edukasi agar KPM tidak bergantung kepada bantuan pemerintah sangat diperlukan, sehingga KPM sedikit demi sedikit ada keinginan untuk merubah ekonominya. graduasi terjadi apabila KPM sudah tidak memenuhi komponen, apabila PPKH melakukan update data secara berkala dan KPM sudah tidak memiliki komponen maka akan secara otomatis masuk kategori graduasi, dan apabila ada KPM masuk graduasi bukan karena sudah mampu, maka ada kewajiban PPKH untuk memberikan dampingan dengan mengajukan program yang ditujukan untuk KPM Graduasi sehingga harapannya nanti KPM mampu keluar dari program PKH dengan status ekonomi sudah mampu. Maka fungsi PPKH sangat vital untuk mewujudkan maksud dan tujuan program tersebut, baik dari segi fungsi maupun tugasnya untuk update data berkala. semoga mereka diberikan kesehatan untuk menjalan segala kewajibannya sebagai PPKH. Aamiin

      Hapus
    2. tapi yang terjadi adalah kebanyakan yang menjadi KPM PKH th 2014 - th 2022 ( 9 th) menjadi ketergantungan. secara ekonomi sebenrnya sudah bisa dikatakan mampu...ada sepeda motor, punya perhiasan, punya aset juga. Jika itu yang terjadi dilapangan apakah jika di " tidak layak " an dari verifikasi kelayakan SIKS-NG dengan alasan "
      Mampu" diperbolehkan. Belum ada yang menyatakan Graduasi Mandiri ( Sejahtera) dan sepertinya tidak ada niatan seperti itu.

      Hapus
    3. masa iya mau menerima bantuan sampai dengan waktu yg tak terhingga

      Hapus
  3. Sya coba msuk akun kok dak bs tlong donk. Sya hnya buruh gj perbuln hnya 900 dak dapat bantua apapun
    perbulan

    BalasHapus
    Balasan
    1. masuk akun apa ini apakah bisa diperjelas pertanyaannya

      Hapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.