Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PKH TAHUN 2022

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial PKH Non Tunai serta mewujudkan prinsip 4T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi) dan mendorong keuangan inklusif/keuangan digital, Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai. Melalui penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai melalui sistem perbankan, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial sehingga mudah dipantau dan dievaluasi dalam rangka mengurangi penyalahgunaan kewenangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai bagi para pihak penyelenggara kegiatan sebagai arahan, acuan, dan tuntunan dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai. Petunjuk teknis ini mencakup pelaksanaan kegiatan persiapan, pembukaan rekening kolektif (burekol), sosialisasi dan edukasi, serta pencairan dan pemanfaatan Bantuan Sosial PKH Non Tunai.

Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk dapat digunakan oleh seluruh elemen pelaksana program terkait, yaitu: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Penyalur, e-warong sebagai agen penyalur bantuan sosial non tunai dan pihak terkait lainnya. Petunjuk teknis ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Bantuan Sosial PKH Non Tunai ini ditujukan bagi pelaksana PKH di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota khususnya Perbankan serta pemangku kepentingan terkait yang bertujuan untuk :
  1. Memberikan informasi, edukasi dan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai;
  2. Menerapkan mekanisme pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan PKH;
  3. Sebagai panduan terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala atas pelaksanaan PKH;
  4. Menyajikan format monitoring dan pelaporan yang standar baik secara manual mapun secara otomatis dalam pelaksanaan PKH.
C. Manfaat
Manfaat Petunjuk Teknis Bantuan Sosial PKH Non Tunai sebagai berikut :
  1. Sebagai acuan dalam menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai;
  2. Memberikan arahan terhadap pelaksanaan PKH sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak terkait;
  3. Meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai.
D. Prinsip Umum
Prinsip Umum Petunjuk Teknis Bantuan Sosial PKH Non Tunai sebagai berikut:
  1. Mudah dipahami dan dapat digunakan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) pemangku kepentingan terkait, Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur untuk melaksanakan tanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak;
  2. Memberikan arahan kepada K/L pemangku kepentingan terkait, Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai;
  3. Mendorong keselarasan prosedur antar K/L pemangku kepentingan terkait, Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai.

BAB II
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH NON TUNAI

A. Kebijakan Program Keluarga Harapan

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial merupakan implementasi program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial. Adapun mekanisme penyaluran bantuan sosial dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial. Yang dimaksud dengan rekening atas nama penerima bantuan sosial adalah rekening yang mencakup seluruh program bantuan sosial yang diterima oleh penerima bantuan sosial dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program bantuan sosial. Rekening tersebut memiliki fitur uang elektronik dan tabungan (basic saving account) yang dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dalam hal penerima bantuan sosial telah memiliki rekening sebagai penerima program bantuan sosial.

2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Program Keluarga Harapan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan penyaluran program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Penyaluran bantuan sosial PKH sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dengan mendukung perbaikan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Bantuan Sosial PKH Non Tunai diberikan dalam bentuk uang kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

3. Tujuan Program Keluarga Harapan sebagai berikut:
  • Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, layanan kesehatan dan layanan kesejahteraan sosial;
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan sosial;
  • Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengkases layanan pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan sosial;
  • Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan;
  • Memanfaatkan produk dan jasa keuangan inklusif/keuangan digital secara formal kepada KPM.
4. Sasaran Penerima Manfaat PKH dan lokasi wilayah PKH
Sasaran PKH Akses merupakan keluarga miskin dan rentan sosial yang terdaftar dalam DTKS/ID Semesta yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan berada di wilayah PKH Akses sebagai berikut:
  • Wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terdepan/terluar;
  • Daerah tertinggal/terpencil, geografis sulit dan cuaca ekstrim
  • Wilayah perbatasan antar negara.
5. Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH Non Tunai
Komponen penerima Bantuan Sosial PKH Non Tunai sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  1. Ibu hamil/menyusui; dan
  2. Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun (anak usia dini).
b. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
  2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat;
  3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat; dan
  4. Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  1. Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dalam keluarga PKH;
  2. Penyandang disabilitas berat dalam keluarga PKH.
6. Definisi
Dalam penyusunan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai mengacu kepada Peraturan Perundangan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai sebagai berikut:
  • Bantuan Sosial PKH Non Tunai adalah bantuan sosial berupa uang kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan sosial yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH/KPM.
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
  • Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.
  • Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana yang jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
  • Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
  • Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan sosial.
  • Bank Penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial (RPL) yang akan disalurkan kepada rekening Keluarga Penerima Manfaat/penerima Bantuan Sosial PKH.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai.
  • Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima Bantuan Sosial.
  • Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
  • PKH Akses adalah program pemberian bantuan sosial PKH di wilayah sulit dijangkau baik secara geografis, cuaca ekstrim, ketersediaan infrastruktur, maupun sumber daya manusia dengan pengkondisian secara khusus.
  • Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
  • Transaksi adalah aktivitas perbankan secara finansial dan non-finansial yaitu kegiatan yang menimbulkan perubahan terhadap suatu posisi saldo keuangan dan/atau pencatatan lainnya dan tidak terbatas pada aktivitas cek saldo dan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Ahli Waris adalah anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dari KPM PKH yang meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan/kecamatan setempat.
  • Pengurus Pengganti adalah anggota keluarga sebagai pengganti KPM PKH yang meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari ayah dan anak yang cakap secara hukum yang tercatat dalam dokumen Kartu Keluarga (KK).
  • Masa Penyaluran adalah jangka waktu pemindahbukuan dana Bantuan Sosial PKH dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Penyalur kepada rekening KPM PKH paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana ditransfer dari Kas Negara ke RPL di Bank Penyalur.
  • Masa Pelaporan adalah jangka waktu Bank Penyalur melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemberi Bantuan Sosial dalam hal rekening KPM PKH tidak transaksi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran.
  • Graduasi alami adalah KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen sebagai syarat kriteria kepesertaan PKH.
  • Graduasi sejahtera adalah KPM PKH yang sudah mampu baik sosial ekonomi dan/atau sudah mempunyai usaha.
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia (Luar Negeri).
  • Lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
  • Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  • Aplikasi OM-SPAN adalah Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah Aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitor transaksi dalam SPAN dan menyajikan infomasi sesuai kebutuhan yang hak aksesnya diberikan kepada Kementerian Sosial dan Himbara melalui jaringan berbasis web.
  • Rekonsiliasi administrasi merupakan pencocokan data SP2D yang ada pada Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dengan Data Penyaluran yang ada pada Bank Penyalur.
  • Rekonsiliasi Penyaluran adalah kegiatan pengecekan data penyaluran oleh SDM PKH terhadap KPM PKH yang telah menerima bantuan. Pada saat pengecekan data penyaluran Bantuan Sosial PKH kepada KPM, SDM PKH memberikan informasi sudah cair/dimanfaatkan atau belum melakukan pencairan/belum memanfaatkan. SDM PKH memberikan informasi alasan KPM tidak melakukan pencairan bantuan. Ada 6 (enam) kode alasan sebagai berikut:
    1. Belum menerima Butab atau KKS.
    2. Butab/KKS Rusak/Hilang/tertelan mesin ATM.
    3. Kondisi geografis yang sulit.
    4. Kondisi cuaca ekstrim.
    5. KKS diblokir/terblokir.
    6. KKS dan Butab salah distribusi wilayah.
B. Alur Kerja Penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai
Alur kerja penyaluran bantuan sosial PKH Non Tunai sesuai tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Bidang Bantuan Sosial bersama dengan Bidang terkait lainnya termasuk Bidang Validasi dan Terminasi, Bidang Kepesertaan, dan Bidang Sumber Daya. Bidang Validasi dan Terminasi untuk memastikan data BNBA hasil validasi, Bidang Kepesertaan melakukan pemutakhiran dan verifikasi dari daerah dan dapat diinput melalui aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dalam surat keputusan sebagai penerima bantuan. Bidang Bantuan Sosial mengajukan bantuan sosial sesuai dengan SK penetapan KPM penerima bantuan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Bidang Sumber Daya memastikan SDM PKH melakukan tugas dan fungsinya.

C. Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai
Mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH non tunai meliputi:
  1. Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) untuk KPM PKH;
  2. Sosialisasi dan edukasi penyaluran bantuan sosial;
  3. Distribusi KKS dan Butab oleh Himbara dan BSI berkoordinasi dengan Dinsos Kab/Kota;
  4. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  5. Penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan dari RPL ke rekening KPM;
  6. Pencairan dan pemanfaatan Dana Bantuan Sosial PKH;
  7. Rekonsiliasi penyaluran Bantuan Sosial PKH setiap tahap;
  8. Pemantauan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Non Tunai.
Mekanisme alur penyaluran sebagai berikut :
Mekanisme Alur Penyaluran


a. Pembukaan Rekening KPM 
  1. Pembukaan rekening secara kolektif (Bulk Account Opening) 
  2. Cetak (perso) Kartu 
  3. Produksi PIN 
  4. Laporan hasil proses Bulk Account Opening
b. Sosialisasi dan Edukasi 
  1. Sosialisasi dan Edukasi Bansos non tunai kepada Pemda dan SDM PKH 
  2. Sosialisasi dan Edukasi Bansos Non Tunai PKH kepada Pemda, SDM PKH, Agen dan KPM oleh Bank Penyalur dan Kemensos. (KPM baru)
c. Distribusi KKS dan Butab 
  1. Distribusi KKS, Butab dan PIN dari KP ke KC
  2. Distribusi KKS, Butab dan PIN dari KC kepada KPM berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kab/Kota
  3. Berita Acara serah terima KKS dan Butab kepada KPM
  4. Penandatanganan Aplikasi Pembukaan Rekening dan surat penyataan persetujuan atau kuasa untuk memberikan informasi nomor rekening dan data pribadi
  5. Full aktivasi
  6. Laporan hasil penerimaan aplikasi pembukaan rekening
d. Penyaluran Bantuan Sosial PKH 
  1. Pengecekan rekening dengan data yang akan diajukan bantuannya
  2. Pengajuan dana Ke KPPN
  3. Pembuatan Surat Perintah pemindahbukuan/Standing Instruction (SI) ke Bank Penyalur Pusat
  4. Pelaksanaan pemindahbukuan/Standing Instruction (SI)
  5. Laporan hasil pemindahbukuan yang gagal dan sukses transfer sebagaimana dimaksud poin no.2
e. Penarikan dan Pemanfaatan Dana Bansos PKH 
  1. Dinas Sosial dan bank penyalur melakukan koordinasi persiapan penarikan dana bansos PKH
  2. Penarikan Dana oleh KPM
  3. Pelaporan KPM yang transaksi dan tidak transaksi
f. Rekonsiliasi Hasil Penyaluran Bansos PKH 
  1. Rekonsiliasi berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, ke tingkat pusat
  2. Rekonsiliasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi, dan tingkat pusat berkoordinasi dengan Bank Penyalur
  3. Berita Acara hasil rekonsiliasi Kab/Kota dan Provinsi
g. Pemantauan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
  1. Laporan periodik realisasi bansos setiap tahap penyaluran
  2. Laporan KKS Tidak Distribusi dan KPM Tidak Transaksi setiap tahap penyaluran
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKH
  4. Analisa kecenderungan penyaluran bansos
  5. Analisa kecenderungan pengaduan terkait penyaluran bansos berdasarkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan PKH Tahun 2022 selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut DOWNLOAD



3 komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PKH TAHUN 2022"

  1. Sejak awal tahun2021 saya suda tdk menerima pkh sdagkan anak2 masi sekolah,mohon bantuannya suda k bank Bri unit wonasa tpi d jwab bri hanya penyalur saya binggung tolong.

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk menjawab keluhan anda, silakan cek kepesertaan bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id, jika sudah tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos, alangkah baiknya menghubungi pihak desa untuk dilakukan musyawarah desa dan usulan sesuai mekanisme pengajuan bansos.

      Jika memang betul2 warga miskin dan layak menerima bansos, semoga suatu saat bansosnya akan turun lagi, jika tidak semoga dapat rejeki dari tempat yang lain dan selalu diberi kesehatan

      Hapus
  2. Kenapa PKH saya dari awal tahun 2022 sampai sekarang tidak keluar lagi sedang kn saya punya balita, begitu pun Dengan KIP anak saya ikut GK cair,pdhl kami betul betul membutuhkan, justru orang 2 yg mampu cair nya lancar trs,itu kn GK adil.

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.