Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan dan Cara Mendaftar KIP Dikdasmen dan KIP Kuliah

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP)
merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. Fisik KIP itu sendiri berupa Kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Himbara berwarna ungu dan putih. 

PIP dirancang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya, ketika sudah lulus SMA/SMK/MA jika memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan KIP Kuliah.

Dasar hukum :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2021 tentang Program Indonesia Pintar
  2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Dalam pengelolaannya, PIP dibedakan menjadi 2 jenjang :
  1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah (PIP Dikdasmen) adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (PIP Kuliah) adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Prioritas Penerima PIP :
  1. Peserta Didik/Mahasiswa pemegang KIP
  2. Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik/Mahasiswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik/Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik/Mahasiswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik/mahasiswa, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus/kuliah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Penyelenggara Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).

Lalu bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3 komentar untuk "Penjelasan dan Cara Mendaftar KIP Dikdasmen dan KIP Kuliah"

  1. APA PERSYARATAN UTK BISA DAPAT KARTU KIP KULIAH

    BalasHapus
    Balasan
    1. PERSYARATAN UTK BISA DAPAT KARTU KIP KULIAH

      jawab :
      1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
      2. Memiliki eKTP dan NIK yang sudah padan dukcapil
      3. Benar-benar warga miskin
      4. Memiliki standar nilai sesuai persyaratan

      sedangkan syarat yang lain tergantung dari kampus

      Hapus
  2. Anak kami semenjak masuk di sekolah SMK justru tidak mendapatkan bantuan dari KIP maupun kis

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.