Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIMAK ADA YANG BARU, KEPMENSOS NOMOR 101/HUK/2022 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DAN PKH

KEPMENSOS NO 101/HUK/2022 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DAN PKH

Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2022 tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dengan adanya keputusan ini, tentu saja ada perubahan terkait sasaran penerimanya dan pendamping sosial yang bertanggungjawab mendampingi program sembako dan PKH. 

Secara garis besar, isi dari keputusan menteri sosial tersebut antara lain :

  • Pendekatan Program Sembako dan PKH dilaksanakan kepada Perseorangan dan Keluarga;
  • Program Sembako dan PKH dilaksanakan oleh : 
  1. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) menangani lansia (60 tahun keatas), penyandang disabilitas, dan anak tidak dalam keluarga. 
  2. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) menangani kepala keluarga rentang usia antara 40 sampai dengan 60 tahun dan keluarga yang di dalamnya ada lansia dan/atau disabilitas.
  3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) menangani keluarga rentang usia 40 tahun kebawah.
Dari masing-masing direktorat jenderal tersebut, terdapat pelaksana yang bertanggungjawab mendampingi Program Sembako dan PKH, antara lain :
  1. Pendamping Rehsos
  2. Pendamping Linjamsos
  3. Pendamping Dayasos
Jadi, kedepan sudah tidak ada pendamping PKH namun akan menjadi Pendamping Rehsos, Pendamping Linjamsos atau Pendamping Dayasos. 

Apakah pendamping PKH akan masuk di Pendamping Linjamsos? 
Sampai berita ini diturunkan, kita juga belum tau.

Selanjutnya, bagaimana petunjuk teknis menindaklanjuti Kepmensos Nomor 101/HUK/2022? 
Dalam Kepmensos Nomor 101/HUK/2022 diktum Kesebelas disebutkan nanti akan ada petunjuk teknis dari ketiga direktorat jenderal tersebut.



3 komentar untuk "SIMAK ADA YANG BARU, KEPMENSOS NOMOR 101/HUK/2022 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DAN PKH"

  1. Kenapa PKH tahap 4 tahun 2022 yg ditdi KPM jadi turun 50% dari biasanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah rejeki yg harusnya disyukuri dan belajar bersyukur karena yg tidak menerima bantuan masih banyak

      Hapus
  2. Apakah Anggota BPD di Desa berhak menerima program PKH dan apakah ada regulasinya tentang UU

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.