SIMAK ADA YANG BARU, KEPMENSOS NOMOR 101/HUK/2022 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DAN PKH
KEPMENSOS NO 101/HUK/2022 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO DAN PKH |
Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2022 tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan adanya keputusan ini, tentu saja ada perubahan terkait sasaran penerimanya dan pendamping sosial yang bertanggungjawab mendampingi program sembako dan PKH.
Secara garis besar, isi dari keputusan menteri sosial tersebut antara lain :
- Pendekatan Program Sembako dan PKH dilaksanakan kepada Perseorangan dan Keluarga;
- Program Sembako dan PKH dilaksanakan oleh :
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) menangani lansia (60 tahun keatas), penyandang disabilitas, dan anak tidak dalam keluarga.
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) menangani kepala keluarga rentang usia antara 40 sampai dengan 60 tahun dan keluarga yang di dalamnya ada lansia dan/atau disabilitas.
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) menangani keluarga rentang usia 40 tahun kebawah.
- Pendamping Rehsos
- Pendamping Linjamsos
- Pendamping Dayasos
Jadi, kedepan sudah tidak ada pendamping PKH namun akan menjadi Pendamping Rehsos, Pendamping Linjamsos atau Pendamping Dayasos.
Apakah pendamping PKH akan masuk di Pendamping Linjamsos?
Sampai berita ini diturunkan, kita juga belum tau.
Selanjutnya, bagaimana petunjuk teknis menindaklanjuti Kepmensos Nomor 101/HUK/2022?
Dalam Kepmensos Nomor 101/HUK/2022 diktum Kesebelas disebutkan nanti akan ada petunjuk teknis dari ketiga direktorat jenderal tersebut.
Kenapa PKH tahap 4 tahun 2022 yg ditdi KPM jadi turun 50% dari biasanya
BalasHapusalhamdulillah rejeki yg harusnya disyukuri dan belajar bersyukur karena yg tidak menerima bantuan masih banyak
HapusApakah Anggota BPD di Desa berhak menerima program PKH dan apakah ada regulasinya tentang UU
BalasHapus