Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Menjadi Syarat Penerima Bantuan Sosial

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan sebagai salah satu syarat bagi warga untuk menerima bantuan sosial. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu, yang berhak menerima bantuan sosial adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Warga miskin yang sudah masuk dalam DTKS akan memiliki ID DTKS. DTKS ini bisa dikatakan data induk kemiskinan dan dikelola oleh Kementerian Sosial. Untuk mengetahui masuk atau tidaknya dalam DTKS dapat membuka link https://cekbansos.kemensos.go.id/

baca : Simak !! Inilah 14 Kriteria Kemiskinan

DTKS menjadi syarat utama agar bisa menerima bantuan sosial. Beberapa program bantuan sosial yang mensyaratkan penerimanya harus terdaftar dalam DTKS antara lain: PKH dan BPNT dari Kemensos, PIP dari Kemdikbud, dan KIS PBI dari Kemenkes yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun perlu dicatat, bahwa mungkin tidak semua yang masuk dalam DTKS akan menerima bantuan sosial. Hal ini dikarenakan ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam setiap program bansos. Akan tetapi, paling tidak mereka minimal mendapatkan bansos dalam bentuk KIS (PBI JK), yang dapat digunakan untuk periksa di layanan kesehatan secara gratis. Ini yang biasanya tidak disadari oleh kebanyakan orang, bahwa bansos tidak selalu dalam bentuk uang atau sembako.

Dalam perjalanannya, agar DTKS benar-benar tepat sasaran dan update, maka perlu dilakukan pemutakhiran data setiap saat. Melalui musyawarah desa, pihak desa dapat melakukan verifikasi kelayakan di aplikasi "SIKS Kemensos" terhadap warga yang sudah; mampu, meninggal dunia, pindah alamat, tidak ditemukan keberadaanya, menjadi PNS/TNI/Polri atau alasan lain agar datanya keluar dari DTKS. Serta melalui musyawarah desa juga, pihak desa dapat mengajukan apabila ada warga miskin yang belum masuk dalam DTKS. 

Selanjutnya hasil musdes verifikasi kelayakan dan pengajuan DTKS dituangkan dalam format berita acara musyawarah desa untuk selanjutnya diaplikasikan ke dalam sistem sesuai jadwal yang ditentukan (dibuka setiap bulan sekali pada pertengahan bulan). 

Pengajuan warga untuk masuk ke dalam DTKS sampai dengan warga tersebut menerima suatu jenis program bantuan sosial, membutuhkan rangkaian proses dan waktu. Bisa dalam hitungan bulan bahkan tahun. Rangkaian proses dimulai dari pengajuan oleh pihak desa, verifikasi oleh Dinas Sosial, pengesahan oleh Bupati/Walikota, sampai dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Sosial. Untuk menetapkan sebagai penerima bansos, tentunya juga memperhatikan kevalidan data dan kuota anggaran. Jadi mungkin tidak semua usulan-usulan tersebut dapat diakomodir dalam waktu yang bersamaan.

Daftar DTKS

Yang dimaksud kevalidan data disini adalah identitas kependudukan (NIK dan No KK) warga yang diajukan ke dalam DTKS atau penerima bansos harus sudah terdaftar, sudah online dan padan di database kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri. Apabila identitas kependudukan tidak padan Dukcapil, maka usulan tersebut tidak bisa diproses. 

(iay1404)


1 komentar untuk "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Menjadi Syarat Penerima Bantuan Sosial "

  1. Kenapa penerima pip tapi tidak pernah dapat bantuan lain.

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.