Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Statusnya Nonaktif
Reaktivasi KIS PBI |
Beberapa hari terakhir banyak warga yang mengeluh karena KIS PBI tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, status kartunya tidak aktif (nonaktif). Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran penerima bantuan iuran KIS tersebut, kenapa?? Karena kalau KIS PBI mereka tidak aktif dan tidak bisa digunakan, artinya mereka harus membayar layanan kesehatan yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah.
BERDASARKAN PERMENSOS NOMOR 21 TAHUN 2019 (PASAL 1)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Lalu pertanyaannya, kenapa KIS PBI bisa menjadi tidak aktif? Harus melapor kepada siapa? Bagaimana cara mengaktifkan KIS PBI?
PENYEBAB KIS PBI MENJADI TIDAK AKTIF
- Meninggal Dunia
- Pindah Segmen
- Ganda
- NIK Tidak Valid
- Dinonaktifkan
- Tidak terverifikasi di SIKSONLINE
BERDASARKAN PERMENSOS 21 TAHUN 2019 (PASAL 8)
KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Selanjutnya langkah-langkah yang harus di lakukan peserta adalah sebagai berikut :
Untuk melakukan cek status kepesertaan anda bisa melakukan 4 cara berikut ini :
- Datang ke kantor BPJS.
- Datang ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
- Cek di chika WA dan telegram 08118750400. Masukkan NIK / No Kartu PBI dan Tgl Lahir secara bertahap.
- Cek di https://jaga.id/pelayanan-publik. Klik menu Cek Kepesertaan JKN.
2. LALU JIKA KIS PBI STATUSNYA TIDAK AKTIF
Jika status KIS PBI tidak aktif, peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN KIS , e-KTP dan KK
3. REKOMENDASI AKTIVASI
Berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang di tujukan Kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk reaktivasi Kepesertaan KIS PBI.
4. KARTU AKAN AKTIF KEMBALI
Apabila sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, KIS PBI bisa aktif kembali dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)
Semoga tulisan ini dapat sedikit membantu bagi yang mengalami KIS PBI menjadi tidak aktif.
Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan KIS PBI Yang Statusnya Nonaktif"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.