Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa tahun terakhir telah menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). Sasaran PIP ini ditujukan untuk siswa sekolah mulai dari SD SMP sampai dengan SMA/SMK. Bahkan sejak tahun 2019, sesuai janji Presiden Joko Widodo, PIP telah menjangkau untuk mahasiswa yang sedang kuliah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan prioritas sasaran penerima PIP antara lain :

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  4. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  5. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pemanfaatan dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.


Masukkan NIS, Tgl Lahir dan Nama Ibu Kandung pada kolom yang tersedia


Posting Komentar untuk "Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud"