Pendamping PKH Kabupaten Pati Mulai Terapkan e-PKH
Pati -Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Pati mengadakan pelatihan e PKH sejak tanggal 18 hingga 23 Maret 2019. Sebanyak 185 Pendamping PKH di Kabupaten Pati mengikuti pelatihan e-PKH.
Menimbang jarak dan jumlah pendamping di Kabupaten Pati, Pelatihan e-PKH bertempat di lima titik kawedanan di Kabupaten Pati. Kawedanan Kayen, Pati, Jakenan, Juwana, dan Tayu.
Agus Supriyanto, Koordinator 1 PKH Kabupaten Pati mengungkapkan, setelah pelatihan e-PKH, pemutahiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dilakukan secara mandiri oleh pendamping secara online melalui sistem e-PKH.
Selain itu, Sukoeri, Koordinator 2 PKH Kabupaten Pati menambahkan. Meski pendamping mendapat otoritas penuh dalam pemutakhiran data KPM, namun semua harus mendapat persetujuan atau approve secara sistem dari Operator PKH Kabupaten.
Sukoeri juga menambahkan, Khusus pemutakhiran data Non Eligibel (NE), Pendamping harus menyetorkan data dukung kepada operator. Data dukung itu untuk menguji validitas data.
Didik Triyono, Pendamping PKH Kecamatan Kayen, menyambut baik dengan adanya peluncuran sistem e-PKH. Dengan adanya e-PKH, pemutakhiran dapat dilakukan kapan dan di mana saja selama jaringan internet mendukung.
Menimbang jarak dan jumlah pendamping di Kabupaten Pati, Pelatihan e-PKH bertempat di lima titik kawedanan di Kabupaten Pati. Kawedanan Kayen, Pati, Jakenan, Juwana, dan Tayu.
Agus Supriyanto, Koordinator 1 PKH Kabupaten Pati mengungkapkan, setelah pelatihan e-PKH, pemutahiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dilakukan secara mandiri oleh pendamping secara online melalui sistem e-PKH.
“Saya berharap agar semua pendamping PKH memahami cara pendataan KPM sesuai e-PKH. Karena, setiap Pendamping sudah bisa mandiri melakukan pemutakhiran data melalui e-PKH tanpa harus datang ke operator,” harap Agus.
Selain itu, Sukoeri, Koordinator 2 PKH Kabupaten Pati menambahkan. Meski pendamping mendapat otoritas penuh dalam pemutakhiran data KPM, namun semua harus mendapat persetujuan atau approve secara sistem dari Operator PKH Kabupaten.
Sukoeri juga menambahkan, Khusus pemutakhiran data Non Eligibel (NE), Pendamping harus menyetorkan data dukung kepada operator. Data dukung itu untuk menguji validitas data.
Didik Triyono, Pendamping PKH Kecamatan Kayen, menyambut baik dengan adanya peluncuran sistem e-PKH. Dengan adanya e-PKH, pemutakhiran dapat dilakukan kapan dan di mana saja selama jaringan internet mendukung.
“Pemutakhiran data KPM tidak lagi menunggu dan mengantri Operator di Kabupaten,” gumam Didik.