Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyatukan Persepsi Antara Penyalur Bansos dengan Pendamping Sosial Kecamatan Kayen

Paguyuban Agen BNI 46 Kecamatan Kayen duduk bersama dengan Pendamping Sosial Kecamtan Kayen menghadirkan Dinas Sosial Kabupaten Pati dan BNI. Bertempat di rumah makan Mbok Jijit Kayen. Sabtu (16/03/19)


Kayen-Paguyuban Agen BNI 46 se Kecamatan Kayen menggelar pertemuan dengan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se Kecamatan Kayen serta pihak BNI juga Dinas Sosial dan Camat Kayen. Pertemuan dimulai pukul 09.30 di lobi tertutup rumah makan Mbok Jijit. Kayen, Sabtu (16/03/19).

Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman langsung dari Dinas Sosial dan BNI terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun  Program Keluarga Harapan (PKH).

Muhammad Istain, Ketua paguyuban Agen BNI 46 Kecamatan Kayen berharap dengan adanya pertemuan ini akan ada satu persepsi dari semua pihak. Mengurangi kesalahpahaman berbagai pihak.

“Sehingga pertemuan ini benar benar  menjadi solusi yang terbaik dalam menjalankan penyaluran Bansos kepada masyarakat miskin,” harap Istain.

Pertemuan itu dihadiri Tri Haryumi, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pati, Bambang dari BNI Cabang Pati, Sutarmuji Sekretaris Kecamatan Kayen, Sudarsih Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kayen, Agus Supriyanto Koordinator Kabupaten (Korkab) 1 PKH Pati, Sukoeri Korkab 2 PKH Pati, Evi Yulianti Supervisor PKH Pati, serta Pendamping TKSK dan PKH Se Kecamtan Kayen.

Tri Haryumi, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Pati, dalam sambutan, menegaskan semua pihak baik BNI maupun Dinsos agar selalu mengawal dengan baik penyaluran Bansos. Penyaluran Bansos harus sesuai pedoman umum (Pedum) yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk saling mengawasi. Jika terjadi penyelewengan harap segera dilaporkan.

“Bantuan sosial hanya untuk orang miskin. Saya harap semua pihak yang berkaitan dengan penyaluran bansos jangan berharap keuntungan secara berlebihan. Semua pihak harus berniat membantu masyarakat miskin,” tegas Tri.

Salah satu Agen BNI 46 bertanya langsung kepada Pihak BNI dan Dinas Sosial.

Selain itu, Sutarmuji, Sekretaris Kecamatan Kayen menghimbau kepada seluruh Pendamping TKSK maupun PKH agar selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Jangan sampai memanipulasi data identitas KPM. Begitu juga ia menegaskan, semua agen BNI 46 harus terus menjaga kualitas bansos.
Bambang, megungkapkan, agen BNI 46 merupakan mitra kerja BNI. Ada aturan yang berlaku  yang harus dipatuhi oleh agen BNI 46. Ia menenkankan bahwa tidak boleh mengambil biaya tambahan kepada KPM ketika menyalurkan Bansos.

Pertemuan berlangsung sekitar 4 jam. Berjalan lancar. Semua pihak yang berkaitan langsung dengan bansos saling memamhami dan berkomitmen saling menjalin komunikasi dalam penyaluran bantuan.