Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendata Kembali Warga Miskin dengan MPM


Sosialisasi MPM yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Kepala Desa, Pendamping PKH, dan TKSK
pkhpati.com, Pati – Dinas Sosial bersama Bappeda menggelar sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM), Senin (04/12/2017). Sosialisasi yang bertempat di gedung Korpri tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa, Kepala Desa, Pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). MPM digunakan untuk mendata kembali masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Sudarlan, S.Pd.MM, mengharapkan data yang didapat nanti adalah data valid sesuai keadaan di lapangan, sehingga bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran. 

“Perlu suatu komitmen dari petugas lapangan agar mendata sesuai dengan keadaan yang ada, lepaskan kepentingan individu atau kelompok agar manfaat bantuan betul-betul tepat sasaran.” Kata Sudarlan.

Di kabupaten Pati, Mekanisme Pemutakhiran Mandiri akan dilaksanakan pada tahun 2018, dimana akan dilaksakan di 13 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada.
 
“Kabupaten Pati melaksanakan MPM tahun 2018, dan belum mencakup semua kecamatan di kabupaten Pati karena kondisi anggaran yang belum bisa memenuhi, sehingga hanya dilaksanakan di 13 kecamatan.” Kata Endang Murniyati, SE.MM selaku Kasubid Pemerintahan dan Kesejahteraan Bappeda Kab. Pati.
 
MPM akan kembali dilaksanakan di delepan kecamatan tersisa pada tahun 2019. Sehingga pada tahun 2019 diharapkan data kemiskinan di kabupaten Pati valid.
 
Menurut Endang, BDT tahun 2015 masih terdapat data yang tidak valid, atau yang disebut sebagai “inclusion error” dan “exclusion error”.
 
“Data BDT tahun 2015 masih ada exclusion error dan inclusion error, maksudnya data tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan dilapangan/sudah sejahtera namun data tersebut masih tercatat di data warga miskin. Jika data yang seperti itu masih tercatat, maka akan memengaruhi data kemiskinan di Kabupaten Pati.” Kata Beliau
 
Menurutnya, inclusion error artinya warga yang termasuk kategori mampu, namun masih terdaftar mendapat bantuan. Sedangkan exclusion error yakni warga tidak mampu justru tidak menerima bantuan.
 
Beliau juga menambahkan, “Target 0.5% penurunan kemiskinan kabuapten Pati tahun 2017, namun realisasinya hanya 0.35% sehingga target tidak tercapai.”
 
Mekanisme Pemutakhiran Mandiri akan dilaksanakan oleh petugas dari desa bersama dengan Pendamping PKH dan TKSK.

1 komentar untuk "Mendata Kembali Warga Miskin dengan MPM"

  1. perlu pendataan ulang penerima pkh/bansos lainnya

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.